Jakarta, ASPIRASIKU – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru dalam upaya meningkatkan penerimaan negara pada 2026.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang digelar secara daring pada Selasa, 2 September 2025.
Sri Mulyani menjelaskan meski kebutuhan belanja negara tahun depan sangat besar, pemerintah tetap berkomitmen menjaga stabilitas kebijakan perpajakan.
Baca Juga: Prabowo Jenguk Korban Demo di RS Polri, Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Aparat yang Terluka
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujarnya.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan belanja sebesar Rp3.786,5 triliun dengan pendapatan Rp3.147,7 triliun.
Dari jumlah itu, pajak menjadi sumber utama dengan target Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding perkiraan tahun ini.
Baca Juga: BPS Catat Deflasi 0,08 Persen pada Agustus 2025, Inflasi Tetap Terkendali
Namun, peningkatan penerimaan tersebut tidak dilakukan dengan menaikkan tarif.
“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” tegas Sri Mulyani.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat layanan administrasi dan pengawasan agar kepatuhan wajib pajak meningkat.
“Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal,” jelasnya.
Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi masyarakat, tanpa menambah beban baru melalui kebijakan perpajakan.***