Tanggapi Gejolak Kenaikan PBB, Mendagri Minta Kepala Daerah Sesuaikan dengan Kondisi Ekonomi Masyarakat

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri Anugerah Hari Statistik Nasional 2024 (Instagram @titokarnavian)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri Anugerah Hari Statistik Nasional 2024 (Instagram @titokarnavian)

Jakarta, ASPIRASIKU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi gejolak di sejumlah daerah terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak dapat membatalkan kebijakan tersebut karena telah diatur dalam regulasi.

“Pemerintah pusat tidak bisa langsung membatalkan karena ada Undang-Undang yang menaunginya,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025) malam.

Tito merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Dari Melati hingga Matcha, Parfum Aroma Teh Makin Hits di Pasaran, Ini Alasannya

Meski demikian, Tito menekankan bahwa pemerintah pusat tetap melakukan intervensi untuk menjaga agar kebijakan tidak memberatkan masyarakat.

Ia mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada kepala daerah agar menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB dengan kemampuan masyarakat.

“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Menteri, memberikan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB dengan kemampuan serta keadaan sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Tito juga menyoroti pentingnya komunikasi publik. Menurutnya, kepala daerah harus memastikan masyarakat memahami kebijakan yang diambil sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Kemendag-BIN-BAIS TNI Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112,35 Miliar

“Sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat harus dilakukan. Saya sudah keluarkan Surat Edaran terkait hal ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tito mengingatkan agar kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan ekonomi daerah benar-benar mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga.

Jika masyarakat sedang berada dalam kondisi sulit, maka pemerintah daerah diminta menunda atau bahkan membatalkan kebijakan tersebut.

“Ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka pemerintah daerah bisa menunda atau membatalkan. Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan,” terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X