ASPIRASIKU - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas ilegal di sebuah gudang kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp112,35 miliar.
“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Budi menyebutkan, temuan pakaian bekas tersebut berasal dari 11 gudang. Seluruh barang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Nanti akan diproses lanjut barang-barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kemendag bersama aparat terkait berkomitmen memberantas impor pakaian bekas ilegal demi melindungi masyarakat serta pelaku usaha di sektor industri tekstil dalam negeri.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, turut hadir dan menyampaikan apresiasinya.
“Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” katanya.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum, baik administratif maupun pidana.
Sementara itu, balpres pakaian ilegal yang diamankan diduga berasal dari Korea, Jepang, dan China.***