Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun Dinilai Tak Tepat Waktu, Bebani APBN dan Hambat Regenerasi

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi PNS Pensiun (kepriprov.go.id)
Ilustrasi PNS Pensiun (kepriprov.go.id)

ASPIRASIKU – Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai sorotan.

Usulan yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini itu dinilai belum mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial secara menyeluruh.

Menurut Korpri, kenaikan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 70 tahun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mempertahankan fungsi-fungsi keahlian yang dimiliki para pegawai.

Namun, Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Subarsono, menilai waktu pengajuan usulan ini kurang tepat.

Baca Juga: Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit BPD kepada Sritex, Termasuk Dirut dan Pengacara PKPU

“Situasi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Anggaran belanja meningkat setiap tahun, dan Presiden Prabowo telah mencanangkan efisiensi ekonomi di kementerian dan pemerintah daerah,” ungkap Subarsono, Rabu (11/6).

Ia memperingatkan bahwa jika usulan ini dikabulkan, konsekuensinya adalah bertambahnya beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Subarsono pun membandingkan dengan kebijakan pensiun di negara-negara ASEAN lainnya. Di Vietnam, usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB per kapita $4.282.

Di Thailand, batasnya 60 tahun dengan PDB $7.182 dan populasi 71 juta jiwa.

Baca Juga: Besaran Pokok Gaji Ke-13 Tahun 2025 yang Akan Diterima Para Pensiunan ASN Berdasarkan Golongannya, Cek Detailnya

Sementara Indonesia memiliki PDB per kapita $4.876, namun dengan populasi sebesar 285 juta jiwa dan usia pensiun saat ini di angka 58 tahun.

“Pertimbangan usia pensiun harus melihat kemampuan ekonomi negara dan jumlah penduduknya terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia juga menepis argumen bahwa perpanjangan usia pensiun akan mempertahankan fungsi keahlian ASN.

Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak bergantung pada usia pegawai, melainkan pada kompetensi, pemanfaatan teknologi digital, dan empati sosial terhadap masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X