ASPIRASIKU — Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat publik.
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi mengusulkan perubahan batas usia pensiun hingga maksimal 70 tahun untuk jabatan tertentu.
Usulan ini telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi dengan nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 kepada Presiden, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Baca Juga: Terdapat 3 Prodi di Sekolah Kedinasan STIS, Inilah Prospek Kerja dari Masing-masing Prodi
Dalam usulan tersebut, batas usia pensiun ASN yang diajukan adalah sebagai berikut: Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: hingga 65 tahun, JPT Madya (Eselon I): hingga 63 tahun.
Lalu, JPT Pratama (Eselon II): hingga 62 tahun, Eselon III dan IV: hingga 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun.
Zudan menyebut bahwa penambahan usia pensiun ini ditujukan agar pengalaman dan keahlian para ASN senior masih dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Sasar Rumah Tangga 450-900 VA
Respons Istana: Belum Dibahas Secara Khusus
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa usulan dari KORPRI tersebut sudah diterima oleh pihak Istana.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait usulan tersebut.
"Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan. Tetapi belum kami bahas secara khusus," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).