Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel di Kawasan Konservasi Raja Ampat

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 17:20 WIB
Potret gedung Bareskrim Polri (Dok. Pusiknas Polri)
Potret gedung Bareskrim Polri (Dok. Pusiknas Polri)

ASPIRASIKU - Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai surga wisata bawah laut kini tengah disorot karena isu tambang nikel.

Keindahan alam yang tersimpan di sana mendadak bersisian dengan kabar tentang aktivitas tambang yang menimbulkan tanya.

Tidak hanya masyarakat sekitar yang resah, tetapi juga aparat penegak hukum ikut ambil bagian untuk memastikan apakah semua kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Lakukan Penyelidikan Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Dikutip dari ragaminspirasi.id, Bareskrim Mabes Polri pun bergerak. Tim mereka kini sedang menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Hal ini menjadi langkah serius karena wilayah Raja Ampat memiliki status konservasi dan nilai ekologis yang tinggi.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap pengumpulan informasi dan keterangan dari berbagai pihak.

Baca Juga: BRI Resmikan Sentra Layanan Prioritas Cirebon Kartini, Perkuat Komitmen Layanan Keuangan Premium di Jawa Barat

Langkah ini penting untuk memastikan semua data yang didapat valid sebelum mengambil tindakan hukum lanjutan.

Bareskrim berusaha transparan dalam menjalankan prosesnya tanpa membuat gaduh namun tetap tegas dan terukur.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah dokumen perizinan tambang yang dikeluarkan. Apakah benar legal atau ada permainan di baliknya.

Karena di balik kilauan nikel yang bernilai tinggi, selalu ada potensi praktik yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Menguak Fakta Chromebook dalam Kasus Nadiem Makarim, Solusi Digitalisasi atau Proyek Bermasalah?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X