ASPIRASIKU – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.
Menurut Bahlil, terdapat tiga alasan utama di balik keputusan Presiden Prabowo tersebut.
Baca Juga: Program Sulbar Cerdas Siapkan 1.000 Beasiswa Kuliah, dari D3 hingga S3 Secara Transparan
Pertama, pencabutan izin didasarkan pada hasil tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup yang menemukan adanya pelanggaran aturan oleh perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
“Kedua, kita juga turun cek di lapangan. Kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujar Bahlil.
Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah tersebut tidak akan ditoleransi.
Alasan ketiga, lanjut Bahlil, adalah karena banyaknya masukan dari masyarakat lokal, termasuk pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang menginginkan kawasan tersebut tetap lestari.
“Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat yang saya kunjungi langsung,” tegasnya.
Dengan pencabutan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat adat Papua.***