Belum Usai Kontroversi UU TNI, Revisi UU Polri Ancam Picu Gelombang Protes Baru!

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 18:59 WIB
Potret Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. ((instagram.com/divisihumaspolri))
Potret Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. ((instagram.com/divisihumaspolri))

ASPIRASIKU - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas serta mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam waktu dekat.

Rencana ini muncul tak lama setelah DPR mengesahkan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang sebelumnya mendapat kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, memperingatkan potensi besar munculnya aksi massa jika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pengesahan revisi UU Polri tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.

Baca Juga: Ramadhan Sisa Beberapa Hari Lagi, Beginilah Doa Untuk Malam Lailatul Qadar

"Kita belum selesai Revisi Undang-Undang TNI, ini akan disambut dengan meriah Revisi Undang-Undang Polri," ujar Nicky dalam Media Briefing bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan, Senin (24/3/2025).

Menurut Nicky, sikap pemerintah yang dinilai terburu-buru dan abai terhadap masukan publik akan memicu reaksi yang lebih besar.

"Kalau pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara seenaknya saja, maka aksi ini akan semakin konsisten," tegasnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran yang Efektif

Nicky juga menyoroti bahwa kinerja Polri dalam setahun terakhir telah mendapat banyak kritik. Jika revisi UU ini disahkan tanpa perbaikan mendasar, gelombang protes diprediksi semakin besar.

"Kemungkinan besar Revisi UU Polri ini menjadi lebih parah lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyatakan bahwa pembahasan Revisi UU TNI sebelumnya belum memenuhi standar hukum yang semestinya diikuti dalam proses legislasi.

Hal ini memperkuat alasan masyarakat untuk menolak langkah serupa pada Revisi UU Polri.

Baca Juga: Warung Oseng Nyak Kopsah Terancam Bangkrut Akibat Review Negatif Food Vlogger, Bang Madun: Usaha Gue Hancur!

Namun, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai revisi UU Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X