Kronologi Kasus Sekar Arum, Mantan Artis Kolosal yang Mengedarkan Uang Palsu dengan Barang Bukti Sebesar Rp. 223 Juta

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 14:36 WIB
Ilustrasi uang rupiah - kronologi mantan artis kolosal, Sekar Arum ditangkap polisi setelah mengedarkan uang palsu dengan barang bukti Rp. 223 Juta  (Pexels/ Ahsanjaya)
Ilustrasi uang rupiah - kronologi mantan artis kolosal, Sekar Arum ditangkap polisi setelah mengedarkan uang palsu dengan barang bukti Rp. 223 Juta (Pexels/ Ahsanjaya)

ASPIRASIKU - Peredaran uang palsu terjadi kembali, kali ini seorang mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) ditangkap setelah terbukti berbelanja menggunakan uang palsu di Lippo Malll, Kemang, Jakarta Selatan.

Ditangkapnya mantan artis kolosal tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025.

Sekar Arum berhasil mengelabui kasir menggunakan uang palsu pada salah satu toko di Lippo Mall, Kemang, Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Ranmor Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi BUMN 2025: Apakah Nama Anda Ada?

“Tersangka berhasil mengelabui kasir saat membayar belanjaannya menggunakan uang palsu yang dibawanya,” ungkap Iptu Teddy.

Setelah merasa berhasil melancarkan aksinya, Ia melanjutkan kembali aksi tersebut pada toko yang sama.

Namun, kali ini kasir mengecek uang yang akan digunakan oleh Sekar menggunakan pendeteksi uang sinar UV.

Baca Juga: Tanda-Tanda WhatsApp Kamu Disadap! Cek Sekarang Sebelum Terlambat!

Saat itulah Sekar ketahuan dan ditolak pembayarannya oleh kasir di toko tersebut. Bukannya kapok atau takut terhadap aksi yang dilakukannya, Sekar Arum mencoba berbelanja menggunakan uang palsu lagi di toko lainnya.

Sekar kembali ketahuan melakukan pembayaran menggunakan uang palsu oleh kasir di toko lainnya, dan akhirnya berhasil ditangkap oleh keamanan mall.

Saat ini, Sekar telah diserahkan kepada Polres Metro, Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mau Hubungan Awet? Simak Pertimbangan Apa Saja Bagi Seseorang dalam Memilih Pasangan dengan Benar!

Polres Metro, Jakarta Selatan berhasil menemukan barang bukti yang disita berupa uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 2.235 lembar dan jika ditotalkan berjumlah Rp. 223,5 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X