Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi BUMN 2025: Apakah Nama Anda Ada?
Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa lembaganya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, sehingga setiap proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita wajib menjaga asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” tegas Yanto saat konferensi pers terpisah, juga pada Senin, 14 April 2025.
Namun demikian, Yanto menekankan bahwa selama status hukum mereka masih dalam proses dan belum ada putusan tetap, maka status pemberhentian masih bersifat sementara.
Jika nantinya terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka status pemberhentian para hakim itu akan menjadi permanen.
Baca Juga: Tanda-Tanda WhatsApp Kamu Disadap! Cek Sekarang Sebelum Terlambat!
“Jika ada vonis yang telah inkrah, maka pemberhentian tetap akan diberlakukan,” sambungnya.
Di tengah skandal ini, MA juga menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam terhadap citra peradilan yang kembali tercoreng akibat kasus korupsi di internal lembaga yudikatif.
Yanto mengakui bahwa kejadian ini menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan yang semestinya menjadi garda terakhir keadilan.
Sebagai respons atas kondisi yang mencoreng integritas lembaga peradilan, MA melalui Badan Pengawasan telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Baca Juga: Geger! Dokter Muda di RSHS Perkosa Keluarga Pasien Setelah Dibius, Menkes Soroti SOP RS
Satgas ini bertugas memantau secara ketat kinerja para hakim dan aparatur di lingkungan pengadilan, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“Satgas ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kedisiplinan kinerja serta kepatuhan terhadap kode etik di empat lingkungan peradilan,” ujar Yanto menutup pernyataannya.
Langkah pembentukan satgas ini diharapkan menjadi upaya konkret dalam menekan praktik penyimpangan di ranah peradilan.
MA juga berharap kejadian serupa tak kembali terulang di masa mendatang, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tertinggi di Indonesia.