Panduan Pendaftaran NIB untuk UMKM
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang digunakan sebagai izin resmi bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Caroline Riady Jadi Perbincangan Usai Video Helikopter Viral, Ini Profil dan Perjalanannya
Agar bisa menjalankan bisnisnya secara legal, pemilik UMKM perlu mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.
Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM
Sebelum mendaftarkan NIB, UMKM perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email dan nomor telepon aktif
Cara Mendaftar NIB untuk UMKM
Pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Daftar Akun OSS
- Buka laman www.oss.go.id
- Klik “Daftar”
- Pilih skala usaha “UMK”, lalu klik “Lanjut”
- Pilih jenis usaha: “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
- Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha, lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
- Klik “Verifikasi” dan masukkan kode yang dikirimkan
- Buat kata sandi, klik “Lanjut”
- Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”
Baca Juga: Kamu Perlu Tahu! Berikut Persyaratan beserta Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Tahun 2025
2. Daftar Izin Usaha UMKM
- Buka laman www.oss.go.id
- Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk”
- Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
- Masukkan kode captcha dan klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”
- Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
- Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
- Centang “Pernyataan Mandiri”
- Klik “Kirim” dan tunggu NIB diterbitkan
Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.***