ASPIRASIKU - Masyarakat Indonesia mulai tanggal 10 Februari 2025 bisa mengikuti program Cek Kesehatan Gratis yang diadakan pemerintahan, berikut adalah persyaratan serta tata cara daftarnya.
Program Cek Kesehatan Gratis bertujuan menciptakan masyarakat sehat dan berkualitas dengan menghindari berbagai penyakit kronis sejak dini.
Pentingnya melalukan Cek Kesehatan Gratis ini dengan menghindari penyakit kronis seperti kanker payudara yang umum terjadi pada wanita, kanker payudara inilah penyebab angka kematian di Indonesia meningkat.
Baca Juga: 10 Contoh Soal dan Beserta Jawaban Matematika Kelas 12! Cocok Untuk Ujian Sekolah!
Oleh karena itu, artikel berikut ini akan memberi tahu langkah-langkah persyaratan serta tata cara mengikuti Cek Kesehatan Gratis, berikut adalah beberapa daftarnya.
1.Persyaratan mengikuti Cek Kesehatan Gratis
-Memiliki aplikasi Satu Sehat Mobile yang bisa diunduh melalui App Store dan Play Store.
-Memiliki BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.
-Masa berlaku skrining kesehatan gratis berlaku 30 hari setelah tanggal ulang tahun.
-Khusus bayi, skrining kesehatan gratis dilakukan dalam waktu 24 jam atau dua hari setelah persalinan.
-Membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA).
-Membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi balita dan anak prematur.
-Memiliki tiket pemeriksaan di aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApp.