Catat! Ini Syarat Pembelian Rumah Subsidi Terbaru, Jika Gaji per Bulannya Segini Tak Bakal di-ACC

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 20:45 WIB
Syarat Pembelian Rumah Subsidi Terbaru (Kementerian PUPR)
Syarat Pembelian Rumah Subsidi Terbaru (Kementerian PUPR)

ASPIRASIKU – Pembelian rumah subsidi menjadi solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) karena harganya terjangkau dan bunganya flat.

Rumah subsidi memang disiapkan oleh pemerintah untuk mengatasi masih banyaknya warga masyarakat yang mengontrak dan belum punya rumah pribadi.

Untuk itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai persyaratan bagi warga yang ingin membeli rumah subsidi agar dana subsidi yang diberikan tidak salah sasaran.

Baca Juga: Kumpulan Soal Essay UAS IPS Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban

Persyaratan untuk membeli rumah subsidi juga termasuk kompleks. Karena kalian akan didata mulai dari KTP, KK, tempat kerja hingga pendapatan per bulan.

Tentunya pendapatan ini sangat penting untuk memastikan calon pembeli rumah subsidi bisa membayarkan cicilan per bulan. Sementara untuk pendapatan yang terlalu besar juga tidak diperkenankan mendapat rumah subsidi karena sudah dianggap mapan.

Dilansir dari laman Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah jenis hunian yang dibangun dengan harga yang terjangkau dan dapat diperoleh melalui berbagai skema pembiayaan, baik konvensional maupun skema syariah.

Program perumahan subsidi memungkinkan masyarakat untuk membeli rumah dengan harga yang terjangkau karena mereka mendapatkan dukungan dari pemerintah yang membebaskan mereka dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang dikenakan pada rumah komersial.

Baca Juga: Materi PAI Kelas 7 SMP MTS, Ini Soal Essay Hots UAS Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban

Secara umum, kriteria untuk memenuhi syarat membeli rumah subsidi adalah memiliki pendapatan tetap yang tidak melebihi Rp7 juta untuk rumah susun dan Rp4 juta untuk rumah tapak.

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pemilik rumah subsidi:

1. Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Sudah menikah atau berumur minimal 21 tahun

3. Calon penerima dan pasangannya (jika ada) belum pernah memiliki properti sebelumnya dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya

4. Pendapatan penerima tidak boleh melebihi batas, yaitu Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X