BPJS Ketenagakerjaan 2024 Naik? Ini Info Cara Daftar Agar Dapat Jaminan Hari Tua, dan Jaminan...

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 06:30 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan 2024 (instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan)
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan 2024 (instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan)

ASPIRASIKU - Sudah tau cara daftar BPJS Ketenagakerjaan 2024? Infonya BPJS Ketenagakerjaan 2024 naik?

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan rencana untuk menaikkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai Januari 2024.

BPJS Ketenagakerjaan naik 2024 ini ada pada kenaikan iuran yang akan berlaku untuk semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal.

Baca Juga: Apa Itu Healing Liburan? Cara Memanfaatkan Waktu Luang Untuk Menyegarkan Pikiran dan Memperbarui Semangat

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada pekerja.

Program ini memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Rencana kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Baca Juga: HP Realme C67 4G: Smartphone Terbaru dengan Fitur Unggulan dari Harga Terjangkau! Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Sebagian masyarakat mendukung rencana tersebut, namun sebagian lainnya menolak.

Masyarakat yang mendukung rencana kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan berpendapat bahwa kenaikan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, masyarakat yang menolak rencana kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan berpendapat bahwa kenaikan tersebut akan memberatkan masyarakat, terutama pekerja informal.

Baca Juga: Peduli Lingkungan! Perayaan HUT ke-128 BRI di GBK Usung Gerakan Anti Sampah Kelola 5,5 Ton Sampah

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, rencana kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah menimbulkan tren pencarian informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan di internet.

Berdasarkan data Google Trends, pencarian informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan meningkat tajam sejak pengumuman rencana kenaikan iuran tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X