Mantap Nih! Guru Honorer yang Belum S1 Bisa Diangkat Jadi ASN, Begini Skema yang Disiapkan Kemenpan RB

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 22:32 WIB
Ilustrasi : Guru Honorer yang Belum S1 Bisa Diangkat Jadi ASN, Begini Skemanya (Unsplash/Ed Us)
Ilustrasi : Guru Honorer yang Belum S1 Bisa Diangkat Jadi ASN, Begini Skemanya (Unsplash/Ed Us)

ASPIRASIKU – Guru honorer yang belum sarjana S1 atau berpendidikan non sarjana tetap bisa diangkat jadi ASN (aparatur sipil negara).

Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan langkah afirmasi bagi guru honorer (non ASN) yang belum S1 agar nantinya bisa naik status jadi ASN PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, afirmasi guru honorer diangkat jadi ASN ini perlu dilakukan karena UU ASN masih membatasi guru ASN wajib sarjana.

Maka mereka yang dianggap layak bisa ditetapkan sebagai ASN khususnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski belum S1.

Baca Juga: Kabar Gembira! 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Rinciannya

Namun ia mengingatkan program pengangkatan guru honorer diangkat jadi ASN masih difokuskan untuk daerah pedalaman saja yang memang masih kekurangan guru.

“Kemarin baru kita keluarkan afirmasi khusus PPPK di Papua, karena selama ini yang bisa diikutkan adalah yang telah sarjana, sesuai dengan aturan," kata Anas, Kamis (9/11/2023).

Menpan Anas menyebut, guru dengan pendidikan terakhir S1 masih sangat sulit dicari di daerah pedalaman atau kawasan tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

"Di berbagai pelosok ada banyak guru yang telah mengabdi, tapi belum bisa kita ikut sertakan di PPPK. Kita kemarin baru membuat afirmasi di Papua, karena untuk menjadi sarjana di Papua tidak mudah," ungkap Anas.

Secara aturan, memang pemerintah tidak boleh mengangkat guru berstatus ASN atau PPPK jika belum sarjana.

Namun hal itu bisa dikecualikan karena pasokan SDM berlatar belakang S1 masih sulit. Maka afirmasi ini menjadi bentuk keringanan agar kebutuhan tenaga pendidik di wilayah pelosok bisa terpenuhi.

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Lokasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Lampung

"Itu memang ada di UU, itu tidak boleh kalau dia tidak sarjana. Maka ini kemarin saya diskusikan dengan mas Mendikbud, karena banyak di pedalaman justru mereka yang tidak sarjana menjaga dengan konsisten mengajar di desa-desa," ucap Anas.

Meski kebijakan afirmasi ini baru berlaku untuk daerah Papua saja, Anas memastikan tidak menutup kemungkinan kebijakan afirmatif serupa diterapkan di kawasan 3T lain.

Ia menitik beratkan pada mobilitas talenta bagi ASN di kota-kota besar untuk masuk ke wilayah itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X