ASPIRASIKU – RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Dengan disahkannya UU ASN ini, diharapkan pengangkatan guru honorer yang ada dapat dipercepat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Sodik Mudjahid, saat diwawancarai oleh Parlementaria, di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi X Ke Kota Malang pada Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, dengan adanya penyesuaian Undang-Undang ASN, diharapkan akan terjadi percepatan dalam pengangkatan guru honorer.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan setelah disahkannya UU ASN, menurut Sodik, adalah kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, penting untuk mendorong hal ini agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah dalam pengangkatan honorer.
Dalam kunjungan kerja itu, Pemkot Malang mengungkapkan salah satu aspirasinya soal masih adanya sekolah yang mengalami kekurangan guru.
Masalah ini muncul karena banyak guru yang telah memasuki masa purna tugas, mengakibatkan kebutuhan akan guru yang masih belum terpenuhi meskipun pengadaan PPPK JF Guru telah dilakukan.
Padahal PPPK di tahun 2023 telah memprioritaskan sebanyak 80 persen untuk penanganan tenaga kerja honorer, hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di daerah.
Baca Juga: Teks Naskah Drama Natal Pemuda yang Mendamaikan tentang Pertobatan
Proses seleksi-nya akan mempertimbangkan kemampuan akademik dan kompetensi di bidang yang relevan.