ASPIRASIKU – Tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dikabarkan cari pada bulan Oktober 2023 dan akan dikirimkan ke rekening masing-masing guru.
Melalui beberapa tahap pengusulan dan validasi, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dibayarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Berikut adalah proses pencairan sertifikasi guru triwulan 3 dan apa yang perlu dilakukan untuk mendapat tunjangan.
Baca Juga: Derby Manchester, Manchester City Bungkam Manchester United di Kandang Sendiri, Layak Penalti?
Proses pencairan sertifikasi guru triwulan diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil):
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi informasi biodata Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ASN Daerah melalui SIM Tunjangan.
Selanjutnya, Pemda mengirimkan permintaan melengkapi pemberkasan pada guru penerima tunjangan sebagai persetujuan hasil validasi data GTK ASN Daerah.
Baca Juga: Kumpulan Soal UTS Bahasa Sunda Kelas 6 SD MI Semester 1 dan Kunci Jawaban
Kemudian, Puslapdik menerbitkan SKTP melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan Guru atau portal GTK kurang lebih 1 Minggu.
Bagi Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tinggal menunggu pencairan yang akan dibayarkan langsung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dana diterima oleh rekening kas umum daerah.
Bagi guru non-ASN, dana pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan ke dalam anggaran Kemendikbud, dan akan langsung dikirim ke rekening setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: SIMAK! Soal dan Kunci Jawaban UTS Bahasa Sunda Kelas 5 SD MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Belajar
Apa yang perlu dilakukan untuk mendapatkan SKTP?