ASPIRASIKU - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres maupun cawapres.
Keputusan MK ini setelah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Terkait putusan MK ini, Presiden Jokowi angkat bicara. Jokowi menegaskan tidak mau mencampuri kewenangan yudikatif.
Jokowi juga mempersilakan putusan Mahkamah Konstitusi soal umur capres dan cawapres ini dipertanyakan ke pakar hukum.
Baca Juga: Nonton Drama China Romance on the Farm Sub Indo, Series yang Dibintangi Joseph Zeng dan Tian Xi Wei
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Senin (16/10/2023).
Presiden Jokowi juga tidak ingin berpendapat soal putusan MK itu karena tak ingin mencampuri kewenangan yudikatif.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permintaan Almas agar capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Baca Juga: Akhirnya Chusnunia Chalim ‘Kehilangan’ Jabatan Wakil Gubernur Lampung, SK Sudah Diteken Jokowi
MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.
MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun," kata hakim MK Guntur Hamzah.