ASPIRASIKU - Rocky Gerung resmi dipolisikan oleh Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) ke Bareskrim Polri.
Rocky Gerung dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang menyebut Jokowi sebagai bajingan.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing mengatakan pihaknya telah mengikuti aluran seluruh pembicaraan Rocky Gerung yang viral.
Hasilnya, tim PDIP menemukan delik pidana, terkait soal SARA. Juhannes mengakui butuh diskusi yang alot sebelum akhirnya melaporkan Rocky Gerung.
“Laporan kita sudah diterima hari ini, diterima di Pidum. Diskusi yang panjang, cukup alot, tapi laporan kita sudah diterima," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Johannes mengatakan semua warga negara harus dapat tanggungjawab atas ucapannya, termasuk Rocky Gerung.
"Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab terhadap ucapannya, bertanggung jawab pada perkataannya," katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya bakal mengawal kasus inisecara serius hingga masuk ke meja persidangan.
"Maka laporan ini akan terus kami kawal, jadi tidak hanya laporan-laporan nih. Kita lapor, kita kawal sampai memang ini masuk ke jalur persidangan," ujarnya.
DI sisi lain, Rocky juga mengatakan tak menyerang Jokowi secara pribadi. Ia pun mengaku heran jika para relawan Jokowi yang malah melaporkan dia ke polisi, sementara Jokowi tidak.
“Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," tambahnya.