ASPIRASIKU – Pengamat politik Rocky Gerung resmi dipolisikan oleh Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) ke Bareskrim Polri.
Laporan ini atas dugaaan ujaran kebencian yang disampaikan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo yang menyebut Jokowi sebagai bajingan.
Terkait pelaporan ini, Rocky juga mengatakan dirinya tidak ada niat menyerang Presiden Jokowi secara pribadi.
Rocky Gerung bahkan merasa heran karena dirinya justru dilaporkan ke polisi oleh para relawan Jokowi, sementara Jokowi sendiri tidak ambil pusing.
“Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," katanya di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu 2 Agustus 2023.
Rocky Gerung lantas menyampaikan pembelaan atas kata ‘bajingan’ yang ia sampaikan dalam sebuah video hingga viral di media sosial. Menurutnya istilah itu memperlihatkan keakraban.
"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban,” jelasnya.
“Makanya saya ucapkan saja, memang bajingan itu Presiden Jokowi. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik," tambahnya.
Menurut dia, kata 'bajingan' itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut 'bajingan' itu berarti orang yang dicintai Tuhan.
“Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan. Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan,” tandasnya.
Sementara Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing mengatakan telah mengikuti aluran seluruh pembicaraan Rocky Gerung hingga akhirnya melaporkan ke polisi.
Tim PDIP menemukan delik pidana, terkait soal SARA. Johannes mengakui butuh diskusi yang alot sebelum akhirnya melaporkan Rocky Gerung.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.