khazanah

Hukum Menikah Bagi Orang yang Telah Mempunyai Keinginan untuk Menikah Namun Tidak Dikhawatirkan Dirinya Akan Jatuh Kepada Maksiat, Sekiranya Tidak...

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB
Hukum menikah bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah adalah (unsplash.com/@mufidpwt)

ASPIRASIKU - Hukum menikah bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah adalah

Dalam banyak agama dan budaya, menikah adalah cara yang disyaratkan atau dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual.

Namun, pandangan tentang pernikahan dan maksiat dapat berbeda-beda tergantung pada konteks budaya, agama, dan nilai-nilai individu.

Baca Juga: Talak yang Dijatuhkan Suami Kepada Istrinya, dengan Jalan Tebusan dari Pihak Istri yang Disetujui oleh Keduanya Disebut...

Dalam Islam, misalnya, menikah adalah bagian dari Sunnah Rasulullah SAW dan dianggap sebagai langkah yang penting untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman;

An-Nur · Ayat 33

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْۗ وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝٣٣

Baca Juga: Rukun Pernikahan dalam Islam, Pondasi Kuat Rumah Tangga Berdasarkan Syariat

walyasta‘fifilladzîna lâ yajidûna nikâḫan ḫattâ yughniyahumullâhu min fadllih, walladzîna yabtaghûnal-kitâba mimmâ malakat aimânukum fa kâtibûhum in ‘alimtum fîhim khairaw wa âtûhum mim mâlillâhilladzî âtâkum, wa lâ tukrihû fatayâtikum ‘alal-bighâ'i in aradna taḫashshunal litabtaghû ‘aradlal ḫayâtid-dun-yâ, wa may yukrihhunna fa innallâha mim ba‘di ikrâhihinna ghafûrur raḫîm

Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.

(Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.

Baca Juga: Ibu Siti ketika menikah dengan Bapak Ahmad membawa seorang putri yang bernama Aisyah, ketika perkawinan mereka kandas di tengah jalan dan perceraian m

Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Hadis yang Menerangkan Puasa Bulan Rajab 1447 H

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:00 WIB