ASPIRASIKU - Ibu Siti ketika menikah dengan Bapak Ahmad membawa seorang putri yang bernama Aisyah, ketika perkawinan mereka kandas di tengah jalan dan perceraian merupakan jalan terbaik.
Seandainya Bapak Ahmad ingin menikah kembali, maka terlarang baginya untuk menikahi Aisyah, karena Aisyah merupakan mahram dengan sebab
Aisyah menjadi mahram bagi Bapak Ahmad karena hubungan darah yang terjadi melalui ibunya, yaitu Ibu Siti.
Dalam Islam, ada aturan yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menikahi mahramnya, yang termasuk dalam definisi mahram adalah anak perempuan dari mantan pasangan.
Jadi, jika Bapak Ahmad ingin menikah lagi, ia tidak dapat menikahi Aisyah karena hubungan mereka sebagai mahram.
Dalam Islam, terdapat konsep tentang hubungan mahram dan non-mahram.
Baca Juga: Definisi Pacaran? Yuk, Cari Tau Agar Hubungan Kamu Dan Pasangan Bisa Tahan Lama
Mahram adalah orang-orang yang diharamkan untuk menikahi satu sama lain karena hubungan darah, pernikahan, atau hubungan yang dianggap setara dengan pernikahan.
Salah satu contoh mahram adalah anak perempuan dari mantan pasangan.
Dalam kasus ini, Aisyah adalah putri dari mantan pasangan Bapak Ahmad, yaitu Ibu Siti.
Baca Juga: RRQ Masuk di Zona Merah, Klasemen MPL ID S13: Landak Kuning Kembali Berkuasa
Karena itu, hubungan antara Bapak Ahmad dan Aisyah adalah hubungan mahram.
Aturan Islam melarang seseorang untuk menikahi mahramnya, termasuk anak perempuan dari mantan pasangan.