Rukun Pernikahan dalam Islam, Pondasi Kuat Rumah Tangga Berdasarkan Syariat

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 10:00 WIB
Rukun Pernikahan dalam Islam (Unsplash/Mufid Majnun)
Rukun Pernikahan dalam Islam (Unsplash/Mufid Majnun)

ASPIRASIKU - Inilah rukun pernikahan dalam Islam yang bisa dipelajari untuk membuat pondasi kuat rumah tangga berdasarkan syariat.

Rukun pernikahan dalam Islam ini menjadi salah satu hal penting sepasang calon pengantin yang akan menikah.

Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekedar ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Apa itu Fungsi Implisit dalam Matematika? Simak Penjelasannya

Tapi melainkan juga sebuah akad yang kuat atau "mitsaqan ghalizhan" untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya sebagai ritual ibadah.

Dalam konteks ini, terdapat rukun-rukun yang menjadi tiang utama dari sebuah pernikahan sesuai dengan hukum syariat Islam.

1. Calon Suami dan Calon Istri:

Dua elemen pokok yang menjadi dasar dari pernikahan adalah calon suami dan calon istri.

Baca Juga: Resep Kuah Seblak: Nikmati Kelezatan Kuah Seblak yang Menggugah Selera!

Keduanya harus beragama Islam, atas kehendak sendiri, bukan muhrim (kerabat yang diharamkan untuk dinikahi), dan tidak sedang dalam kondisi ihrom haji.

2. Wali:

Dalam Islam, pernikahan wanita memerlukan wali yang melaksanakan peran penting sebagai pelindung dan penegak hukum.

Wali harus memenuhi syarat sebagai mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal), laki-laki merdeka, adil, dan tidak sedang dalam kondisi ihrom haji atau umroh.

Baca Juga: Bagaimana cara menggunakan classpoint untuk pembelajaran? Membawa Pembelajaran ke Era Digital dengan Inovasi yang Menarik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

3 Hadis yang Menerangkan Puasa Bulan Rajab 1447 H

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:00 WIB
X