Talak yang Dijatuhkan Suami Kepada Istrinya, dengan Jalan Tebusan dari Pihak Istri yang Disetujui oleh Keduanya Disebut...

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 09:30 WIB
Talak yang Dijatuhkan Suami Kepada Istrinya, dengan Jalan Tebusan dari Pihak Istri yang Disetujui oleh Keduanya Disebut... (Pixabay/missartem)
Talak yang Dijatuhkan Suami Kepada Istrinya, dengan Jalan Tebusan dari Pihak Istri yang Disetujui oleh Keduanya Disebut... (Pixabay/missartem)

ASPIRASIKU - Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri yang disetujui oleh keduanya disebut?

Talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri yang disetujui oleh keduanya, disebut sebagai "talak raj'i".

Dalam hukum Islam, talak raj'i adalah talak yang masih bisa dirujuk atau ditarik kembali oleh suami selama masa iddah (periode tunggu) sebelum talak tersebut menjadi final.

Baca Juga: Renungan Harian 22 Maret 2024: Pentingnya Teman di Saat-Saat Terkelam Kita! Markus 14 Ayat 33-34

Jika dalam masa iddah tersebut tidak ada pencabutan atau penarikan kembali talak, maka talak tersebut menjadi final dan pernikahan dianggap bercerai secara sah.

"Talak raj'i" adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada jenis talak (perceraian) yang masih bisa dirujuk atau ditarik kembali oleh suami selama masa iddah (periode tunggu).

Masa iddah ini adalah periode waktu tertentu setelah perceraian diumumkan, di mana suami dan istri masih dianggap sebagai suami istri yang sah dan masih memiliki hak-hak dan tanggung jawab mereka yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Kultum Singkat tentang Hukum Cerai atau Talak dalam Islam: Bagaimana Tingkatan Talak? Apa Itu Khulu?

Ketika suami mengucapkan talak kepada istrinya, ini dianggap sebagai pernyataan resmi tentang keinginannya untuk bercerai.

Namun, dalam kasus talak raj'i, ada kemungkinan bagi suami untuk mengubah keputusannya dan mengembalikan status pernikahan mereka seperti semula selama masa iddah.

Ini bisa dilakukan melalui beberapa cara, tergantung pada interpretasi hukum dan praktik yang berlaku di wilayah atau masyarakat tertentu.

Baca Juga: Arti Seng Bahasa Gaul yang Jadi Panggilan Sayang untuk Hubungan Pacaran dan Suami Istri

Salah satu cara yang umum adalah dengan melakukan pernyataan secara jelas dan tegas bahwa talak tersebut ditarik kembali atau dicabut selama masa iddah.

Namun, jika masa iddah berlalu tanpa ada pencabutan talak, maka perceraian dianggap final dan pernikahan dianggap telah berakhir secara sah di mata hukum Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X