Zakat Fitrah: Pengertian, Syarat, dan Besaran yang Harus Diketahui

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:00 WIB
Pendistribusian zakat fitrah berupa beras kepada masyarakat oleh bazarnas.  (Instagram @bazarnasindonesia )
Pendistribusian zakat fitrah berupa beras kepada masyarakat oleh bazarnas. (Instagram @bazarnasindonesia )

ASPIRASIKU - Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.

Zakat ini wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan solidaritas terhadap sesama.

Untuk memastikan zakat fitrah sah dan diterima, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: BRI Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 untuk Dukung Kenyamanan Pemudik

Syarat-Syarat Zakat Fitrah

1. Beragama Islam dan Mampu

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu secara finansial maupun fisik.

Sebaliknya, mereka yang tidak memiliki penghasilan atau dalam kondisi sangat miskin tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

2. Memiliki Kelebihan Harta

Seseorang harus memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam. Jika masih ada kelebihan, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: 7 Trik Ampuh Tampil Memukau dengan Kerudung Lebaran 2025

3. Niat yang Ikhlas

Keikhlasan dalam menunaikan zakat fitrah sangat penting. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga ibadah yang membutuhkan niat yang benar agar diterima oleh Allah SWT.

4. Dibayarkan Sebelum Shalat Idul Fitri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

3 Hadis yang Menerangkan Puasa Bulan Rajab 1447 H

Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:00 WIB
X