ASPIRASIKU – Rukun Islam yang ketiga adalah Zakat. Setiap umat Islam diharuskan membayar zakat fitrah.
Namun, apabila belum mengetahui berapa besaran zakat fitrah pada masing-masing daerah kota/kabupaten, bisa lihat di artikel ini.
Besaran zakat fitrah per daerah kota/kabupaten telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Indonesia (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Sinopsis Diantara Dua Cinta 19 Maret 2024: Shafira Resmi ditangkap Polisi, Julian Depresi
Hal ini berdasarkan surat edaran Badan Amil Zakat Indonesia (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Baca Juga: Sinopsis Tertawan Hati 19 Maret 2024: Alya Koma Karena Kecelakaan, Alyssa Mengambil Kesempatan
Adapun besaran zakat fitrah untuk daerah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024/1445 H yaitu sebesar Rp42.000.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah per daerah kota/kabupaten lain menurut Badan Amil Zakat Indonesia (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat?
Berikut ini adalah daftar zakat fitrah per daerah kota/kabupaten via Badan Amil Zakat Indonesia (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Larik-larik Puisi yang Dikumpulkan Menjadi Satu Kesatuan Disebut? Lengkap dengan Penjelasannya
1. Kabupaten Bandung
Zakat fitrah: Rp40.000