ASPIRASIKU - Tanpa perlawanan, Komeng ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan.
Komeng diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kini diketahui korban mengalami trauma.
Sementara, keterangan Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan, Komeng diamankan tanpa sedikitpun perlawanan. Selain itu, Komeng juga telah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Jangan Kaget, Intip Pasaran Harga Mobil L300 Solar Seken Terbaru 2023 Ternyata Masih Segini
Dari informasi tersebut Komeng ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Merbau Mataram.
“Pelaku kami tangkap kediamannya Desa Tanjung Harapan kecamatan Merbau Mataram tanpa perlawanan, dan telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan.
Adapun Komeng yang merupakan pemuda berusia 21 tahun itu dilaporkan atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SEA (16). Korban sendir diketahui merupakan warga Lampung Timur.
Baca Juga: Harga Tiket Damri dari Jakarta Akhir Tahun 2022, Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2023
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi yang dilakukan oleh Komeng berlangsung di rumah kediaman korban. Kini korban mengalami sakit pada kemaluannya dan mengalami trauma.
Atas kasus tersebut, Komeng dijerat dengan Pasal 81 ayat 1dan pasal 82 ayat 2 dan UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.***