Solusi Apindo Lampung Jika UMK 2023 di Kota Bandar Lampung Ingin Naik 10 Persen

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 10:31 WIB
Solusi Apindo Lampung Jika UMK 2023 di Kota Bandar Lampung Ingin Naik 10 Persen (Pixabay/Mohamed Hassan)
Solusi Apindo Lampung Jika UMK 2023 di Kota Bandar Lampung Ingin Naik 10 Persen (Pixabay/Mohamed Hassan)

ASPIRASIKU -  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung beri contoh solusi yang bisa ditempun Pemerintah Kota (Pemkot Bandar Lampung) jika penentuan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2023 menemui jalan buntu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yanuar Irawan menjawab keinginan para buruh yang ingin naik 10 persen UMK Bandar Lampung 2023 ini.

Yanuar yang juga sebagai Anggota DPRD Lampung ini beranggapan bahwa acuan dari pemerintah sudah jelas soal penyesuaian upah di 2023.

Baca Juga: Ikatan Cinta 29 November 2022: Rendy Tak Tinggal Diam, Sengaja Minta Bantuan Orang Ini untuk Selidiki Moluka

"Saya kira kita mengacu aturan yang sudah ditetapkan, seperti aturan Kemnaker sekarang ini yang kenaikan tidak lebih dari 10 persen," katanya.

Namun yang perlu jadi catatn, kata Yanuar adalah saat ini dalam penetapan UMK Bandar Lampung tidak disesuaikan dengan APBD wilayah.

Ini juga yang akan berlangsung dalam penetapan UMK Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Lampung.

Baca Juga: Contoh Soal UTS PTS Seni Budaya Kelas 5 SD MI Tahun Ajaran Semester 1 2022-2023

"Tinggal disesuaikan APBD wilayah masing-masing. Paling tidak kita sudah punya gambaran Kemnaker minimal 10 persen, makanya UMP Lampung di 2023 naik 7,9 persen," kata dia.

"Acuan kabupaten kota juga sama, tinggal sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing," tambahnya.

Namun memang diakuinya besaran UMP dan UMK kenaikannya bisa saja berbeda. Menurutnya tak semua akan alami kenaikan 7,9 persen seperti UMP Lampung.

Baca Juga: Surat Keputusan UMK Bandar Lampung 2023 Akan Segera Terbit, Ini Bocoran Kenaikan Upah yang Akan Diputuskan

"Bisa saja beda. Namun pada dasarnya tidak melebihi 10 persen dari aturan Kemnaker sekarang," kata dia.

"Ini legal standing Kemnaker maksimal 10 persen. Jadi harus disesuaikan semua, dan dapat akomodir semua pihak," katanya menambahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X