ASPIRASIKU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung hari ini, Selasa 29 November 2022 akan memfasilitasi Dewan Pengupahan Kota untuk bahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2023.
Pembahasan ini tindak lanjut dari besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2023 yang telah ditetapkan kenaikannya.
Nantinya hasil keputusan yang dihasilkan oleh Tim Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung akan diserahkan ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 30 November 2022 SCTV, RCTI, Indosiar, dan Trans 7: Saksikan! Tajwid Cinta
Nantinya Wali Kota Bandar Lampung yang akan memutuskan lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung terkait berapa besaran upah di 2023 yang diputuskan.
Hal tersebut dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Paryanto.
Kepada Aspirasiku, Paryanto mengatakan, hari ini (Selasa, Red) Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung akan melakukan rumusan untuk besaran UMK Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Bahasa Tubuh ini Menunjukan Apa yang Anda Mau, Ini Penjelasannya
"Hari ini akan dimulai, sekitar jam 14.00. Pertemuan akan dihadiri stakeholder yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung," kata Paryanto kepada Aspirasiku.
Tim yang dimaksud di antaranya perwakilan serikat buruh, Apindo Lampung sebagai asosisasi pengusaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya.
Dijelaskannya, pembahasan akan segera dimulai untuk mengetahui besaran UMK Bandar Lampung 2023.
"Hasilnya akan diserahkan ke Wali Kota. Nantinya Wali Kota Bandar Lampung yang akan memutuskan," kata Paryanto.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Lampung Deni Suryawan optimis UMK Bandar Lampung 2023 naik 10 persen.