ASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kasus ini melibatkan dugaan pemotongan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sebagian mengalir ke kepala daerah dengan istilah “jatah preman”.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus korupsi ini terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian disisihkan dalam bentuk setoran ke kepala daerah.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam ‘jatah preman’, sekian persen untuk kepala daerah,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Sri Mulyani: Terlalu Protektif hingga Kasus Korupsi Kemenkeu Tak Terbuka ke Publik
Abdul Wahid Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa pihak-pihak yang diamankan saat OTT.
“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.
Jaringan Korupsi Libatkan Banyak Pejabat
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang, terdiri atas Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua pihak swasta.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir Kejaksaan Agung: Masa Nangkap Silfester Aja Nggak Bisa?
“KPK mengamankan sejumlah sembilan orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” lanjut Budi.
Barang Bukti Rp1,6 Miliar dari Tiga Mata Uang