ASPIRASIKU - Tersinggung karena masalah sapu, warga Kampung Bangun Sari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah berinisial SD (43) tega menganiaya mertua lelakinya bernama Darman (70).
Atas perbuatannya itu, pelaku SD harus mendekam di dalam penjara Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah sejak Senin, 21 Agustus 2023 kemarin.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan, aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku karena tersinggung dan sakit hati terkait masalah sapu lantai.
Baca Juga: Hasil Piala Kapolri Cup 2023 8 Besar pada 22 Agustus, Nizar Zulfikar DKK Menang
"Aksi penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya pelaku hanya ngobrol biasa dengan mertuanya," kata AKP Wawan Budiharto dalam rilis resminya pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Namun pada saat di tengah pembicaraan pelaku dengan mertuanya, tanpa disadari mertuanya itu melakukan perkataan yang membuat menantunya itu tersinggung.
Diketahui ketersinggungan itu berawal dari sapu lantai. Kemudian pelaku langsung memukuli mertuanya di bagian kedua matanya dengan sangat keras.
Baca Juga: Ganggu Aktivitas Wisata, Pantai Kedu Warna Lampung Selatan Tercemar Limbah Hitam Mirip Aspal
"Tak hanya itu, pelaku kemudian mengambil sapu lantai dan terus menganiaya mertuanya pakai sapu pada bagian kepala," ujar AKP Wawan Budiharto.
Setelah kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian mata kanan dan kiri, juga bagian kepala sebelah kanan hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatan perawatan.
Korban yang tak terima, akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Gunung Sugih, dua hari setelah kejadian penganiayaan pada 14 Agustus 2023, meski kondisinya belum terlalu pulih.
Baca Juga: CPNS 2023 Kejaksaan RI, Simak Formasi Apa Saja yang Tersedia pada Seleksi Tahun Ini
Setelah menerima laporan korban, Polsek Gunung Sugih kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi disekitaran lokasi kejadian.