Maju Sebagai Caleg DPR RI, Chusnunia Chalim Otomatis Kehilangan Hak Sebagai Kepala Daerah Lampung

photo author
- Senin, 21 Agustus 2023 | 21:43 WIB
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan (Ist)
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan (Ist)

ASPIRASIKU - Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan mengatakan setiap kepala daerah yang mendaftar jadi calon legislatif secara otomatis akan kehilangan hak dan kewenangannya.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengunduran diri Chusnunia Chalim dari jabatan Wakil Gubernur Lampung.

Nunik diketahui lebih memilih jadi wakil rakyat di DPR RI ketimbang mencoba maju di periode II sebagai kepala daerah di Lampung.

Benni Irwan mengatakan kepala daerah wajib mundur dari jabatannya kalau maju jadi Caleg sudah diatur dalam UU 7 Tahun 2017, PP Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca Juga: Pilih Jadi Wakil Rakyat, Chusnunia Chalim Mundur dari Jabatan Wakil Gubernur Lampung

Namun kepala daerah baru akan kehilangan hak dan kewenangannya sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif yang diumumkan KPU.

“Kepala daerah dan wakil kapala daerah yang mundur dan maju jadi calon legislatif, tidak lagi memiliki status, hak, serta kewenangan sebagai kepala daerah sejak dia ditetapkan sebagai calon daftar tetap,” kata Benni, Senin 21 Agustus 2023.

Saat ini Chusnunia Chalim masuk di Daftar Calon Sementara (DCS), artinya Nunik masih bisa menjalankan semua kegiatannya sebagai Wakil Gubernur.

“Jadi sudah ditetapkan jadi calon tetap maka di saat itu juga dia tak lagi memiliki hak dan kewenangannya sebagai Wakil Gubernur. Tapi untuk saat ini beliau masih boleh melaksakan tugas,” jelas Benni.

Terkait pengunduran diri kepala daerah, Benni menyebut ada 3 kategori, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan karena diberhentikan.

Baca Juga: Minus Partai Garuda, ini 136 Nama Daftar Calon Sementara Bacaleg DPRD Lampung di Dapil I Bandar Lampung

“Dalam konteks ini, yang bersangkutan diberhentikan karena permintaan sendiri. Proses ini yang perlu kita ikuti bersama,” kata Benni.

Namun pengunduran diri kepala daerah tidak bisa langsung diproses oleh Kemendagri.

Karena surat penguduran diri diserahkan dulu ke KPU. Kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Selanjutnya pimpinan DPRD Lampung mengusulkan pemberhentian ke Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X