Harga Beras SPHP di Lampung Dipatok Rp11.000/Kg, Periode Juli-Desember 2025

photo author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 08:52 WIB
Beras SPHP (Prokopim Belitung)
Beras SPHP (Prokopim Belitung)

ASPIRASIKUHarga beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Lampung selama periode Juli hingga Desember 2025 ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram dari gudang Bulog ke mitra penyalur.

Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kestabilan harga beras di tingkat konsumen, seiring dengan tren kenaikan harga beras nasional.

Diketahui, Perum Bulog memastikan siap menyalurkan total 1,3 juta ton beras SPHP ke seluruh Indonesia sesuai penugasan dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Baca Juga: Kabar Gembira di Bulan Juli 2025, Pemerintah Salurkan 260 Ribu Ton Bansos Beras

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menyebutkan penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap mulai Juli hingga akhir Desember 2025.

"Penyaluran ini dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen," ujarnya di Jakarta, dilansir dari laman Antaranews.com.

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 dengan target penyaluran sebesar 1.318.826.629 kilogram dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Baca Juga: Usai Harimau Sumatera Tewaskan Misni, Warga Asal Pemalang Jawa Tengah, BBTNBBS Lacak Pergerakan Satwa Liar di Lampung Barat

Program SPHP disebut menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk meredam lonjakan harga beras di pasar.

Suyamto menambahkan bahwa penyaluran beras SPHP dilakukan bersamaan dengan program bantuan pangan, sebagai bentuk intervensi pasar agar pasokan dan harga beras tetap stabil.

Distribusi beras dilakukan melalui berbagai saluran resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan pemerintah, serta melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan diresmikan 19 Juli 2025.

Baca Juga: Daniel Mananta Bongkar Sisi Lain Suami Maia Estianty, Irwan Mussry: Tetap Tenang, Meski...

Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025, mitra penyalur dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis lain dan tidak boleh menjual kembali di atas harga eceran tertinggi (HET).

Adapun untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, harga ditetapkan Rp11.000 per kg; sedangkan Sumatera lainnya, NTT, dan Kalimantan Rp11.300 per kg; serta Maluku dan Papua Rp11.600 per kg.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X