ASPIRASIKU – Siang itu, Mbah Tupon (68) duduk termenung di beranda rumah sederhananya di Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tatapannya kosong menembus halaman yang dahulu ia garap dengan penuh cinta.
Namun kini, tanah seluas lebih dari seribu meter persegi yang menjadi saksi hidupnya selama puluhan tahun itu, telah berganti nama kepemilikan tanpa sepengetahuannya—bahkan menjadi jaminan bank.
Peristiwa yang menimpa perempuan lansia ini sontak viral di media sosial.
Baca Juga: BRI Catat Laba Bersih Rp13,80 Triliun di Triwulan I 2025, Segmen UMKM Jadi Penggerak Utama
Simpati pun mengalir dari berbagai penjuru, menyoroti peliknya persoalan agraria dan lemahnya perlindungan hukum terhadap warga kecil.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, kisah Mbah Tupon bermula dari pemecahan sertifikat induk tanah miliknya, yakni SHM Nomor 4993/Bangunjiwo dengan luas total 2.103 meter persegi.
Pada tahun 2021, sertifikat itu dipecah menjadi tiga:
- SHM 24451 seluas 1.655 m²
- SHM 24452 seluas 292 m² yang dijual ke orang lain
- SHM 24453 seluas 55 m² dihibahkan untuk pembangunan gudang warga RT
Baca Juga: 7 Sikap Ikhlas Saat Mimpi-mimpi Belum Bisa Terwujud Sesuai Harapan
Namun, persoalan timbul pada SHM 24451.
Tanpa diketahui Mbah Tupon, tanah tersebut telah berpindah tangan melalui akta jual beli yang dibuat oleh seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di wilayah Bantul.
Tak hanya itu, lahan tersebut juga telah dijaminkan ke Bank PNM sejak Agustus 2024.
“Kami mendapat laporan bahwa lahan itu bahkan sudah dijadwalkan untuk dilelang. Dan karena Mbah Tupon tidak merasa pernah menjual atau mengalihkan, maka kasus ini akhirnya menjadi viral di media sosial,” jelas Tri, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Nyaris Sejuta Kasus! Papua Sumbang 91 Persen Kasus Malaria