Menurut Suparmin, pelaku telah melakukan modus yang sama dalam puluhan kali kejadian di berbagai lokasi, antara lain di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Setelah Aksi Salam Dua Jari dan Sebut Nama Capres
Hukuman untuk pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***