ASPIRASIKU - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (28) atas kasus pencurian dengan modus perampasan sebagai debt collector di kawasan Tangerang hingga Serang, Banten.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus tersebut untuk mendapatkan sepeda motor sebanyak 20 unit.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari seorang warga di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang motornya dirampas di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada tanggal 27 April 2023.
"HA ini merupakan mantan pegawai leasing, jadi tahu bagaimana cara menarik motor," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.
Bersama dengan tiga rekannya berinisial SM (32), RS (28), dan DA (40), HA berpura-pura menjadi debt collector dan merampas motor korban, meskipun sebenarnya korban tidak memiliki tunggakan.
"Mereka menggunakan modus mengaku berasal dari leasing atau perusahaan pembiayaan. Nyatanya, motor-motor ini tidak pernah menunggak karena saat dicek di leasing, motor-motor tersebut tidak tercatat tunggakan," papar Kapolres.
Dengan menggunakan surat penarikan kendaraan palsu, sindikat tersebut berhasil melakukan aksinya dan mendapatkan 20 unit motor.
"Para pelaku selama bulan Ramadan dari bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali, dua kali di wilayah hukum Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," ungkap Yudha.
Yudha juga menjelaskan bahwa HA mengakui nekat melakukan kejahatan tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Chun Woo Hee dan Kim Dong Wook Berperan Jadi Sepasang Kriminal dalam Drama Delightfully Deceitful!
Atas perbuatannya, HA dan ketiga rekannya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman yang sesuai. Polisi juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat lain yang terlibat dalam kejahatan serupa.***