Waspada Modus Penipuan Like dan Subscribe, Polisi Terima 6 Laporan dari Warga Depok

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 09:30 WIB
Waspada Modus Penipuan Like dan Subscribe, Polisi Terima 6 Laporan dari Warga Depok (Pexels/Tracy Le Blanc)
Waspada Modus Penipuan Like dan Subscribe, Polisi Terima 6 Laporan dari Warga Depok (Pexels/Tracy Le Blanc)

ASPIRASIKU - Kasus penipuan dengan beragam modus mulai merambah ke media sosial. Kini modusnya menggunakan like dan subscribe

SN, seorang wanita, telah melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya kepada pihak kepolisian terkait dengan modus pekerjaan paruh waktu yang melibatkan Like dan Subscribe video di YouTube melalui sebuah aplikasi.

AKBP Yogen Heroes Baruno, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus dengan modus yang serupa yang mencapai enam laporan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 12 Mei 2023: MAMPUS! Sekar Panik Karena Nino Malah Bantu Aldebaran Usai Mundur dari Tender

"Di Depok, kami menerima beberapa laporan polisi dengan modus yang sama. Kami sedang mempelajari tindakan mereka. Ada sekitar 5 atau 6 laporan yang masih terus berkembang," ujar Yogen saat diwawancarai oleh wartawan di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) Polda Metro Jaya.

Yogen menyebutkan bahwa jumlah korban terkait penipuan ini diperkirakan akan bertambah karena ada korban lain yang melaporkan kasus serupa ke Polres lain.

Namun, ia tidak dapat memperkirakan total kerugian yang dialami oleh para korban yang terkena modus penipuan ini.

Baca Juga: Ikatan Cinta 12 Mei 2023: PERUSAHAAN Baru Nino Dicurigai Aldebaran Penuh Intrik, Peran Marsha Diketahui?

"Awalnya, hal ini dikarenakan banyak orang dalam grup WhatsApp dan juga bergabung dalam grup Telegram. Banyak orang terpancing dengan pikiran bahwa ini menguntungkan. Akhirnya, beberapa korban tertarik untuk ikut serta," jelasnya, dilansir Aspirasiku dari PMJ NEws.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X