Yusril menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu bukti autentik dan dokumen resmi untuk memastikan apakah Hambali secara sah telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” ujarnya.
Baca Juga: Ingin Mendaftar SMA Lewat Jalur Domisili? CEK Persyaratan SPMB Lampung 2025
Hambali, yang sempat menjadi salah satu buronan paling dicari dalam jaringan terorisme internasional, selama ini identik dengan kelompok Jemaah Islamiyah.
Penangkapannya oleh Amerika Serikat dilakukan di Bangkok, Thailand, pada 2003, dan sejak itu ia menjalani proses hukum yang panjang hingga akhirnya dipindahkan ke Guantanamo.
Pertanyaan besar kini bergulir: apakah Hambali masih bisa dianggap sebagai bagian dari warga negara Indonesia, atau sudah menjadi bagian dari sejarah hitam yang dilepas oleh negara?***