Kebijakan Imigrasi AS Tuai Kecaman, China Justru Longgarkan Aturan Visa untuk Warga 55 Negara Termasuk Indonesia

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
Presiden China, Xi Jinping (kiri) dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (kanan).  ((Instagram.com / @realdonaldtrump - @xi.jinping_cn))
Presiden China, Xi Jinping (kiri) dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (kanan). ((Instagram.com / @realdonaldtrump - @xi.jinping_cn))

ASPIRASIKU — Dunia internasional tengah menyoroti langkah kontroversial Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang memberlakukan larangan masuk bagi warga dari 12 negara ke wilayah AS.

Kebijakan tersebut memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota, termasuk Los Angeles.

Dikutip dari Reuters, larangan total ini mulai berlaku sejak Senin, 9 Juni 2025 pukul 00.01 waktu setempat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih pada Kamis (12/6), disebutkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk "melindungi warga negara Amerika dari ancaman keamanan."

Adapun 12 negara yang terdampak larangan ini meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Trump mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas insiden penyerangan dengan bom molotov yang terjadi di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Pesawat Air India Jatuh Usai Lepas Landas, Saham Boeing Langsung Anjlok 8 Persen

Aksi kekerasan itu terjadi saat unjuk rasa mendukung sandera Israel yang ditahan oleh Hamas di Jalur Gaza. Pelaku penyerangan dilaporkan masuk ke wilayah AS secara ilegal.

“Insiden ini menunjukkan bahaya besar saat warga asing masuk tanpa pemeriksaan ketat,” ujar Trump dalam keterangannya.

Di tengah kontroversi yang membayangi kebijakan imigrasi AS, China justru menarik perhatian dunia dengan sikap sebaliknya.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Indonesia dan Negara Lainnya di Harvard Terancam Dideportasi, Hakim AS Sementara Hentikan Rencana Trump

Negara pesaing utama AS itu mengumumkan kebijakan pembebasan visa transit selama 240 jam untuk warga dari 55 negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Kantor Imigrasi Nasional China pada Kamis, 12 Juni 2025, bersamaan dengan meningkatnya sorotan terhadap isu-isu mobilitas global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Trump Panggil Prabowo ke Podium di KTT Gaza

Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:00 WIB
X