“Warga negara Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam untuk bepergian ke Tiongkok dengan mudah,” demikian disebutkan dalam keterangan resmi di laman Badan Imigrasi Nasional China.
Baca Juga: Trump Ancam Kembalikan Tarif Tinggi untuk Negara Mitra Dagang Tanpa Iktikad Baik
Dengan penambahan ini, Indonesia menjadi negara ke-55 yang masuk dalam daftar penerima manfaat kebijakan visa bebas transit.
Sebelumnya, China telah menjalin perjanjian bebas visa timbal balik dengan 25 negara, memberlakukan bebas visa sepihak untuk 38 negara, serta kebijakan bebas visa transit untuk 54 negara lainnya.
Di kawasan Asia Tenggara, kebijakan bebas visa timbal balik sudah diberlakukan untuk Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Baca Juga: 4 Perusahaan China Siap Bangun Pabrik di Indonesia, Fokus pada EV, Baterai, dan Data Center
Langkah kontras antara dua raksasa dunia ini pun memunculkan perbincangan luas mengenai arah kebijakan imigrasi global serta implikasinya terhadap stabilitas dan kerja sama internasional.***