Kebijakan Imigrasi AS Tuai Kecaman, China Justru Longgarkan Aturan Visa untuk Warga 55 Negara Termasuk Indonesia

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
Presiden China, Xi Jinping (kiri) dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (kanan).  ((Instagram.com / @realdonaldtrump - @xi.jinping_cn))
Presiden China, Xi Jinping (kiri) dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (kanan). ((Instagram.com / @realdonaldtrump - @xi.jinping_cn))

“Warga negara Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam untuk bepergian ke Tiongkok dengan mudah,” demikian disebutkan dalam keterangan resmi di laman Badan Imigrasi Nasional China.

Baca Juga: Trump Ancam Kembalikan Tarif Tinggi untuk Negara Mitra Dagang Tanpa Iktikad Baik

Dengan penambahan ini, Indonesia menjadi negara ke-55 yang masuk dalam daftar penerima manfaat kebijakan visa bebas transit.

Sebelumnya, China telah menjalin perjanjian bebas visa timbal balik dengan 25 negara, memberlakukan bebas visa sepihak untuk 38 negara, serta kebijakan bebas visa transit untuk 54 negara lainnya.

Di kawasan Asia Tenggara, kebijakan bebas visa timbal balik sudah diberlakukan untuk Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.

Baca Juga: 4 Perusahaan China Siap Bangun Pabrik di Indonesia, Fokus pada EV, Baterai, dan Data Center

Langkah kontras antara dua raksasa dunia ini pun memunculkan perbincangan luas mengenai arah kebijakan imigrasi global serta implikasinya terhadap stabilitas dan kerja sama internasional.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Trump Panggil Prabowo ke Podium di KTT Gaza

Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:00 WIB
X