ASPIRASIKU - Aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ilegal, kini marak di masa pandemi dan mengincar pengguna gadget yang kurang waspada.
Kasus pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat semakin meningkat. Dimana sejak 2018 silam hingga 17 Agustus 2021 misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI), selalu mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman sebaiknya untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
* Pinjam pada Fintech lending yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
* Pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk menghindari dari tunggakan.
* Memahami pinjaman tersebut yang terkait bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman.
Baca Juga: Apakah Tidak Bisa Bayar Pinjol Online Bisa Masuk Penjara?
Untuk itu kita kan membahas tentang ciri-ciri pinjol ilegal, yang menawarkan pinjaman secara cepat mudah dan tanpa jaminan, dimana yang telah kami rangkum ada beberapa ciri-ciri pinjol yang tidak resmi;
*Tidak memiliki izin resmi, atau belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
*Tidak memiliki identitas atau kantor yang jelas.
*Memberikan pinjaman sangat mudah, cepat dan tanpa jaminan.
*Bunga dan denda tidak jelas, dan tidak terbatas.
Baca Juga: OJK Gandeng Polri dan Dua Kementerian untuk Memberantas Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
*Mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel, mulai dari penyimpanan dan akses kontak.