ASPIRASIKU - Bagi masyarakat, baik orang pribadi atau badan, sebagai wajib pajak sejak 1 Januari sudah disibukan dengan kewajiban pelaporan SPT.
SPT adalah surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Tentu yang termudah cara lapor pajak adalah dengan cara online.
Lalu bagaimana cara lapor pajak online? Dan siapa saja yang wajib lapor pajak?
Baca Juga: Sejarah Hari Kusta Sedunia, Mengapa World Leprosy Day Diperingati pada Minggu Terakhir Januari?
Dikutip Aspirasiku dari laman pajak.go.id, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Artinya, setiap warga negara yang memiliki penghasilan dan dirinya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, maka akan ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sehingga, para wajib pajak tersebut sudah diharuskan membuat laporan atau melaporkan (SPT) pajak penghasilannya setiap tahun.
Diketahui pelaporan SPT tahunan PPh ini dilaporkan sejak awal tahun berganti, yakni 1 Januari. Sementara untuk batas akhir lapor pajak adalah 31 Maret di setiap tahunnya.
Lalu bagaimana cara lapor pajak online agar mudah melaporkan SPT tahunan PPh? Syarat pertama adalah memiliki akun DJP Online.
Jika sudah memiliki DJP Online, namun lupa kata sandi, wajib pajak memerlukan EFIN atau yang disebut dengan Electronic Filing Identification Number.
Baca Juga: Tema dan Pesan Kunci Hari Kusta Sedunia 30 Januari 2022 serta Pesan dari WHO
Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.