Hampir 300 Ribu Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak, Pemprov Lampung Cuan Rp218 Miliar

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah  saat meninjau progam pemutihan pajak kendaraan di Samsat Bandar Lampung,  (bapenda.lampungprov.go.id)
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah saat meninjau progam pemutihan pajak kendaraan di Samsat Bandar Lampung, (bapenda.lampungprov.go.id)

ASPIRASIKU – Jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak di Provinsi Lampung hampir mencapai 300 ribu kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan Pemprov Lampung ini resmi ditutup pada 30 September 2021 setelah digelar selama 6 bulan, sejak awal April lalu.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, tercatat ada sebanyak 284.089 kendaraan yang ikut pemutihan pajak dari 15 kabupaten/kota.

Baca Juga: Kabar Gembira, 10 Provinsi Ini Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2021

Rinciannya, yaitu sebanyak 198.044 kendaraan roda dua atau sepeda motor dan 86.045 kendaraan roda empat.

Adapun besaran dana yang masuk jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampung dari pemutihan pajak ini mencapai Rp218 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, lonjakannya pemasukan justru terjadi menjelang berakhirnya pemutihan.

Yaitu pada bulan September yang besaran dana masuk mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Membuat NPWP Secara Online maupun Offline Berikut Manfaat untuk Wajib Pajak

“Peningkatan pendapatan ini dua kali lipat lebih banyak jika dibandingkan dengan pendapatan rata-rata dari bulan-bulan sebelumnya," kata Adi Erlansyah di ruang kerjanya, Jumat 1 Oktober 2021.

Adapun target pendapatan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini di awal ditetapkan Rp270 miliar.

Namun dalam penyusunan APBD Perubahan 2021, target pemutihan itu diturunkan menjadi Rp200 miliar.

“Maka dengan pemasukan PAD yang mencapai Rp218 miliar maka relasinya melebihi target. Kendaraan yang benar-benar tunggakan murni artinya kendaraan yang nunggak nya lebih dari satu tahun ada 44 persen sisanya hanya terlambat membayar saja," kata dia.

Jika dibandingkan dengan progam pemutihan pajak yang digelar Pemprov Lampung pada tahun 2017 lalu, pendapatan di tahun ini jauh lebih besar.

Baca Juga: Gawat! Pejabat Pemprov Lampung 'Disandera' Kelompok Tak Dikenal, Pasukan Denjaka dan Marinir Turun Tangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X