Wajib Isi E-Hac Sebelum Keberangkatan Penerbangan Domestik, Syarat Wajib Perjalanan Selama Pandemi Covid-19

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 10:00 WIB
Syarat Wajib Perjalanan Selama Pandemi Covid-19 (instagram.com/pedulilindungi.id)
Syarat Wajib Perjalanan Selama Pandemi Covid-19 (instagram.com/pedulilindungi.id)

ASPIRASIKU - E-HAC atau Electronic-Health Alert Card (E-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi E-HAC sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, E-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Baca Juga: Ingat! Jangan Lakukan Ini Selama Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka Tanggal 3 Maret 2022

Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa E-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Selain itu, mereka juga diminta untuk memperhatikan aturan terkini pengisian E-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aktris Kim Tae Ri Terpapar Covid-19, Drama ‘Twenty Five, Twety One’, tvN Pastikan Tak Ada Perubahan Jam Tayang

''Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,'' katanya di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, E-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi dalam Berbagai Bahasa: Indonesia, Bali, Jawa dan Inggris

Sebelumnya E-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

''Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022,'' ucap Setiaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X