ASPIRASIKU - Bagi masyarakat yang hendak memasuki hotel dan mal maupun pusat perbelanjaan di Bandar Lampung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan tersebut telah diterapkan di seluruh hotel dan mal maupun pusat perbelanjaan di wilayah setempat oleh Satgas Covid-18 Bandar Lampung.
Adapun aturan kewajiban pemasangan PeduliLindungi di hotel, mal, pusat perbelanjaan tertuang dalam Surat Satgas Covid-19 Nomor 360/0299/IV.06/XXI/2021 yang mulai berlaku 15 Desember 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, mengatakan bahwa apabila tidak dilaksanakan oleh manajemen hotel dan mal maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Apabila tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Nurizki, Kamis, 16 Desember 2021.
Mengenai antisipasi penanganan lonjakan kasus di hari besar Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pusat keramaian juga dilarang menerima tamu dari luar daerah.
Hanya warga Bandar Lampung yang diperkenankan menginap di hotel, losmen, maupun memasuki mal dan lainnya.
Selain warga luar daerah, manajemen hotel juga tidak diperbolehkan menerima tamu yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.***