Satgas Covid-19 Wajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, STRP Tak Lagi Dipakai

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 16:30 WIB
Tampilan layar utama pada Aplikasi Pedulilindungi yang asli  (Pedulilindungi.id)
Tampilan layar utama pada Aplikasi Pedulilindungi yang asli (Pedulilindungi.id)

ASPIRASIKU - Penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) digantikan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Kententuan tersebut ada dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Aplikasi PeduliLindungi menggantikan STRP untuk perjalanan dinas hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Ganip Warsito.

Baca Juga: Peluru Nyasar ke Rumah Warga di Bandung Masih dalam Penyelidikan Polisi

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 20 September 2021 seperti yang dilansir dri Antara, Letjen Ganip Warsito mengatakan

"Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Ganip.

Tujuan addendum tersebut untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi COVID-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Kemenkop UKM Jawab Pertanyaan Apakah Akan Ada BPUM atau BLT UMKM 2022

Ketentuan tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.

Kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Fokus Vaksinasi, Pemkot Belum Berencana Tambah Sekolah yang Berlakukan PTM

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," Lanjut Ganip.

Ganip menambahkan addendum tersebut berlaku sejak Sabtu (7/9) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X