ASPIRASIKU - Apakah saat ini, Anda belum membayar pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki, karena terbentur pandemi Covid-19?. Ada kabar gembira untuk Anda, yang berada di 10 propinsi ini, karena akan berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemberlakukan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor mulai dari Agustus 2021 hingga Desember 2021 nanti, sehingga dengan ada program pemutihan ini, masyarakat tak perlu membayar denda pajak kendaraan bermotor.
Jadi masyarakat hanya perlu membayar biaya pokok pajak kendaraannya saja. Tak hanya itu saja, ada juga diskon BBNKB dan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan di beberapa kota.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 27 Agustus 2021 Berubah Tayang Jam 8 Malam, Andin Syukuran Kehamilan
Jadi buat masyarakat yang belum membayar pajak, tentu saja akan rugi jika tidak mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat berjudul "Disimak, Ini 10 Daerah yang Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2021"
10 Propinsi di Indonesia yang akan Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2021 antara lain :
Jawa Barat (Bandung)
Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bandung berlaku dalam program triple untung plus yang berlaku sejak 1 Agustus 2021, dan program ini diperuntukkan dan dibrikan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.
Jadi jika Anda berada di wilayah Bandung, Anda hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2021 saja tanpa harus membayar pajak tahun sebelumnya berikut tunggakannya juga.
Selain program pemutihan pajak kendaraan bermotor,ada juga ada layanan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara gratis.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 27 Agustus 2021: Cobalah untuk Lebih Terbuka
DKI Jakarta
DKI Jakarta juga memberlakukan program pemutihan untuk para masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM Darurat 2021.