ASPIRASIKU - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menginformasikan terkait syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Diketahui BSU ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid19.
Penyaluran bantuan subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-.
Adapun syarat penerima BSU seperti dikutip dari laman Instagram Kementerian Tenaga Kerja @Kemnaker ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Keluarga (NIK)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4
yang ditetapkan pemerintah
Baca Juga: Mahasiswa Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan UKT 2,4 Juta, Ini Cara Mendapatkannya
4. Gaji atau Upah Paling Banyak Rp3,5 Juta
Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.