Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja di Wilayah PPKM 3 dan 4

photo author
- Kamis, 2 September 2021 | 14:15 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

ASPIRASIKU - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menginformasikan terkait syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Diketahui BSU ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid19. 

Penyaluran bantuan subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-.

Baca Juga: Buat yang Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji 1 Juta 2021, Cek Kelengkapan Syarat Pengajuannya

Adapun syarat penerima BSU seperti dikutip dari laman Instagram Kementerian Tenaga Kerja @Kemnaker ini adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Keluarga (NIK)

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

yang ditetapkan pemerintah

Baca Juga: Mahasiswa Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan UKT 2,4 Juta, Ini Cara Mendapatkannya

4. Gaji atau Upah Paling Banyak Rp3,5 Juta

Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X