ASPIRASIKU - Presiden AS Donald Trump resmi memberlakukan tarif 32 persen terhadap produk asal Indonesia mulai Rabu.
Kebijakan Donald Trump ini diumumkan melalui akun Instagram Gedung Putih @whitehouse pada 3 April 2025 dan juga berdampak pada negara lain seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Donald Trump mengklaim bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap tarif tinggi yang diterapkan negara-negara tersebut pada produk AS.
Baca Juga: 15 Soal PTS Geografi Kelas 11 SMA/MA Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban
Bagi Indonesia, kebijakan ini bisa berdampak serius pada sektor industri dan ekonomi secara keseluruhan.
Apakah benar ini hanya soal kebijakan ekonomi, atau ada unsur balas dendam politik di baliknya?
Berikut ulasan lengkap mengenai dampak dan alasan di balik keputusan ini.
Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menerapkan tarif sebesar 32 persen bagi produk asal Indonesia yang masuk ke AS.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu dan diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Gedung Putih @whitehouse pada Kamis, 3 April 2025.
Tidak hanya Indonesia, beberapa negara Asia Tenggara lainnya juga terdampak kebijakan ini dengan tarif yang bervariasi.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2025 Tahap 2: Ini 10 Soal Wawancara dan Jawabannya
Vietnam dikenai tarif sebesar 46 persen, Thailand 36 persen, Malaysia 24 persen, dan Kamboja 49 persen.
Trump menyebut bahwa tarif ini adalah bentuk pembalasan terhadap negara-negara yang mengenakan tarif tinggi pada produk AS.