ASPIRASIKU - Bagi sebagian orang, menghadapi debt collector bisa menjadi momok yang menakutkan.
Seperti kita ketahui debt collector merupakan perwakilan dari pihak yang bertugas untuk menagih hutang.
Belakangan kabar debt collector yang berperilaku dengan premanisme meresahkan masyakat.
Suwandi Wiratno Siahaan, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan bahwa masyarakat harus mengetahui persyaratan yang harus dimiliki oleh debt collector saat melakukan penagihan.
Suwandi mengatakan bahwa beberapa persyaratan harus dipenuhi ketika debt collector turun melakukan penagihan.
"Persyaratan debt collector sendiri juga sudah dijelaskan oleh Pak Dapot. Mereka tidak bisa langsung turun ke lapangan jika tidak memiliki SIM, Surat Izin Menagih, atau sertifikasi yang kita kenal," kata Suwandi dalam pernyataannya yang dilansir Aspirasiku dari PMJNews pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan David Korban Kasus Penganiayaan Berikut Saksi
Lebih lanjut, Suwandi meminta para debitur untuk menanyakan 4 surat penting kepada debt collector jika mereka menagih.
"Tanyakan 4 surat penting. Apakah dia membawa surat peringatan? Apakah dia membawa sertifikat jaminan fidusia? Apakah dia memiliki SIM Surat Izin Menagih dari SPPI? Dan apakah dia memiliki surat kuasa?" jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya memastikan isi surat kuasa sesuai dengan yang ada di lokasi.
Baca Juga: 6 Tips Agar Tetap Kuat dan Sehat Selama Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan
"Jika surat kuasanya untuk 1 orang, tapi yang datang ada 5 orang, tolak," tegasnya.
Tips menghadapi debt collector